Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, telah menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini menegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga memposisikan halal sebagai standar kualitas, keamanan, dan daya saing industri di pasar domestik maupun global. Implementasi JPH secara efektif menuntut kesiapan seluruh ekosistem, mulai dari produsen, lembaga sertifikasi, hingga sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, khususnya di bidang pengujian dan analisis laboratorium.
Terkait dengan hal tersebut, maka UPA Labotatorium Terpadu Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) bekerjasama dengan PT. Nutrilab Pratama telah menyelenggarakan Workshop Uji Halal dengan Metode qPCR dan Konvensional PCR pada tanggal 25–26 November 2025. Menurut Kepala UPA Laboratorium Terpadu, Ari Asnani, S.Si.,M.Sc.,Ph.D., kegiatan ini bertujuan menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, mentransfer pengetahuan teknis, memperkenalkan instrumentasi analitis canggih, serta secara langsung meningkatkan kompetensi praktis analis laboratorium di lingkungan UNSOED dalam pengujian halal sebagai upaya memperkuat ekosistem JPH nasional.
Workshop diikuti oleh analis dari Fakultas Biologi, Kedokteran, MIPA, dan Perikanan dan Kelautan, serta mahasiswa Fabio yang telah memiliki pengalaman kerja praktik di LPPOM MUI. Pada kesempatan ini, Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPM UNSOED, Dr. Puji Lestari, S.Si.,M.Si., juga turut menghadiri kegiatan. Pelaksanaan workshop terdiri dari dua bagian, yaitu pemaparan materi oleh Donny Suherman, S.Si., M.Si. dari PT Nutrilab Pratama, dilanjutkan dengan praktik hands-on oleh peserta di laboratorium Biologi Molekular dan Laboratorium Mikrobiologi yang merupakan fasilitas UPA Laboratorium Terpadu UNSOED. Selama dua hari, peserta diberikan teori dan melakukan praktik langsung proses ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA hasil ektraksi, amplifikasi DNA, dan elektroforesis DNA amplicon hasil amplifikasi.
Ekstraksi DNA dari sampel daging babi, makanan olahan yang bersumber dari babi, dan daging sapi menggunakan Purelink Genomic DNA Mini Kit dengan metode Spin Column. Kuantifikasi DNA hasil ekstraksi menggunakan Qubit 1X dsDNA HS Kit dengan Qubit 4 Fluorometer. Pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik amplifikasi DNA dengan dua metode, yaitu amplifikasi menggunakan Thermal Cycler (konvensional PCR) dan LightCycler Pro (real time qPCR). Proses amplifikasi menggunakan RealQ Plus 2x Master Mix Green yang merupakan Kit Real Time PCR dengan metode SYBR Green. DNA amplikon hasil Thermal Cycles selanjutnya dilakukan elektroforesis menggunakan E-Gel™ Agarose Gels with SYBR™ Safe DNA Gel Stain.
Kegiatan diakhiri dengan sesi pengamatan hasil serta diskusi perbandingan hasil amplifikasi DNA menggunakan Thermal PCR dan qPCR untuk menganalisis efektivitas masing-masing metode dalam pengujian halal berbasis deteksi DNA. Sebagai penutup, Kepala UPA Laboratorium Terpadu mengharapkan agar kegiatan praktik selama dua hai ini dapat memperkuat kapasitas analis laboratorium UNSOED dalam melaksanakan uji kehalalan produk berbasis sains dan teknologi khususnya pada pengujian sampel pangan yang memerlukan ketelitian serta validitas tinggi.
